Nusantara

Tiga Kebohongan Fahri Hamzah

Jakarta (3/10) – Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mengatakan ada tiga hal menunjukkan betapa Fahri Hamzah melakukan kebohongan.

“Yang pertama adalah Fahri tidak jujur, bohong tentang pertemuan. Fahri mengatakan pertemuan pertama dengan Ketua Majelis Syuro pada 10 Oktober 2015, fakta persidangan menunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan SMS yang ditunjukkan Untung Wahono di hadapan Majelis adalah tanggal 1 September 2015,” kata Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).

Yang kedua, kata dia, pemeriksaan Fahri sebagai penggugat oleh BPDO sebagai organ organisasi dan Majelis Qadha sebagai tim ad hoc yang dibentuk untuk melakukan investigasi adalah fakta adanya.

“Ada pemanggilan, ada proses investigasi, terhadap pemanggilan ada yang datang dan ada yang tidak datang. Dan ketika dia melakukan keberatan melalui surat bahwa harus mengetahui pelapor, dokumen apa saya yang dibutuhkan, kesalahan apa saja yang dituduhkan oleh Fahri itu sudah diberikan Majelis Qadha maupun BPDO sudah sah sebelum sidang. Begitu sidang dibuka, maka yang pertama kali yang mengharuskan kepada BPDO dan Majelis Qadha adalah memberikan penjelasan tentang kenapa pengadu dipanggil, apa kesalahannya, siapa yang melapor dan delik apa yang dituduhkan. Ini hasil investigasi yang dibaca,” ungkap Zainuddin.

Yang ketiga, lanjut dia, bahwa terhadap hasil rekomendasi BPDO tanggal 29 Januari 2016 diteruskan kepada Majelis Tahkim dan kemudian Majelis Tahkim melakukan pemeriksaan. Terhadap putusan Majelis Tahkim pada tanggal 11 Maret 2016 itu adalah putusan yang sifatnya final di internal PKS. Dan terhadap putusan itu, saat ini Fahri menggugat. Tapi ingat, sebelum putusan Fahri tanggal 11 Maret 2016 ada putusan sebelumnya yaitu putusan terhadap Gamari Sutrisno tanggal 10 Maret 2016 dimana terhadap putusan itu sudah diakui oleh negara, oleh DPR RI, oleh KPU, oleh Presiden. Dimana terhadap Gamari telah dilakukan PAW (Penggantian Antarwaktu) oleh Keppres yang kemudian PAW terhadap Gamari telah dilantik pada tanggal 23 Agustus 2016 atas nama Sutriyono.

“Dengan demikian maka, apakah Majelis Tahkim itu legal? Majelis Tahkim legal karena putusan yang sama oleh Majelis yang sama yaitu Putusan Majelis No.1 tahun 2016 tanggal 10 Maret terhadap Gamari Sutrisno sudah diakui oleh negara. Ada Keppres yang kemudian menghentikan dengan hormat Gamari dan melantik anggota penggantinya Sutriyono pada tanggal 23 Agustus 2016,” ucapnya.

Sidang kali ini, kata Zainuddin, menunjukkan siapa yang berbohong dan siapa yang berwenang melakukan menjatuhkan sanksi terhadap pembangkangan semua anggota partai baik anggota biasa, anggota DPR RI atau pejabat publik.

“Maka dia harus tunduk terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan partai berhak untuk memecatnya,” pungkas Zainuddin.

Dalam persidangan tersebut dihadirkan tiga saksi PKS yakni dari BPDO Iman Nugraha, dari MPP Najib Subroto dan sekretaris ketua majelis syuro PKS Untung Wahono.(msm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button